ASPEK PERPAJAKAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
DESCRIPTION
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan untuk memperoleh Barang/Jasa, selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa. Pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa tersebut memenuhi kritesia Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berbeda dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki tarif tunggal, Pajak Penghasilan memiliki bermacam tarif tergantung subyek dan obyek penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.
Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.
OBJECTIVES
Peserta dapat memahami Dasar hukum yang mengatur tentang pajak yang dikenakan pada prosedur pengadaan barang / jasa dan dapat menjadikannya sebagai pedoman/acuan adalam aktivitas pengadaan barang dan jasa
Peserta memahami tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26
OUTLINE
1. Kebijakan Umum pengadaan Barang dan Jasa: UU Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
2. Kebijakan Umum Pengenaan Pajak atas Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003
3. Pedoman & Prosedur Pelaksanaan Barang dan Jasa
4. Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
5. Objek Pemungut PPh Pasal 22 Menurut UU Perpajakan no.36 Tahun 2008
6. Pihak yang tidak termasuk Pemungut PPh Pasal 22
7. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
8. Perhitungan dan Tarif PPh Pasal 22
9. Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Pengadaan Barang
10. Prosedur Pemungutan dan Pemotongan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang
11. Penghasilan yang diterima oleh Perorangan
12. Pajak Penghasilan yang diterima Badan Usaha
INSTRUKTUR
Instruktur yang mengajar pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidangnya dengan baik, datang dari kalangan akademisi, praktisi maupun profesional. Kami sangat terbuka jika anda ingin berkomunikasi terlebih dahulu dengan tim trainer sehingga outline materi dapat disesuaikan dengan outcome kompetensi yang diharapkan.
Jadwal Informasi Training Tahun 2025
- Training Bulan Januari : 16-17 Januari 2025
- Training Bulan Februari : 13-14 Februari 2025
- Training Bulan Maret : 5-6 Maret 2025
- Training Bulan April : 24-25 April 2025
- Training Bulan Mei : 21-22 Mei 2025
- Training Bulan Juni : 11-12 Juni 2025
- Training Bulan Juli : 16-17 Juli 2025
- Training Bulan Agustus : 20-21 Agustus 2025
- Training Bulan September : 17 – 18 September 2025
- Training Bulan Oktober : 8-9 Oktober 2025
- Training Bulan November : 12-13 November 2025
- Training Bulan Desember : 17-18 Desember 2025
Catatan: Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta. Peserta dapat mengajukan tanggal pelaksanaan pelatihan.
LOKASI
REGULER TRAINING
Training ini dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia seperti Ibukota DKI Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Lombok dan juga kota Batam. Jika Anda membutuhkan pelatihan di kota lain silahkan menghubungi tim marketing kami.
ONLINE TRAINING VIA ZOOM
INVESTASI
- Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta?
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
FAQ tentang Infotraining Indonesia
Q : Berapa minimal running pelatihan ini ?
A : Pelatihan ini akan running idealnya minimal dengan 2 peserta, tetapi bisa disesuaikan dengan kebutuhan peserta
Q : Apakah bisa jika saya hanya ingin pelatihan sendiri aja / private course ?
A : Bisa, kami akan membantu menyelenggarakan pelatihan 1 hari jika ada persetujuan dari klien
Q : Dimana saja pelatihan biasanya di selenggarakan?
A : Pelatihan kami selenggarakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok dan beberapa negara seperti Singapore dan Malaysia
Q : Apakah bisa diselenggarakan selain di kota lain?
A : Penyelenggaraan pelatihan bisa diadakan di kota lain dengan minimal kuota 5 orang setiap kelas
Q : Apakah bisa juga diselenggarakan secara IHT/ In House Training di Perusahaan klien ?
A : Bisa diselenggarakan secara IHT di Perusahaan klien
Q : Apakah jadwal bisa disesuaikan dengan kebutuhan klien ?
A : Jadwal pelatihan dapat di sesuaikan dengan kebutuhan klien.
Materi, Lokasi dan Jadwal Pelatihan Bisa Berubah Sewaktu-waktu dan disesuaikan Dengan Kondisi Peserta. Bagi calon Peserta Pelatihan dimohon untuk Melakukan Konfirmasi terlebih dahulu H-7 sebelum pelatihan berlangsung agar tidak terjadi miskomunikasi. Kerugian yang ditimbulkan akibat miskomunikasi baik biaya tiket, akomodasi hotel dan outline materi yang tidak sesuai bukan merupakan tanggung jawab kami