ASPEK PERPAJAKAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
DESCRIPTION
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan untuk memperoleh Barang/Jasa, selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa. Pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa tersebut memenuhi kritesia Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berbeda dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki tarif tunggal, Pajak Penghasilan memiliki bermacam tarif tergantung subyek dan obyek penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.
Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.
OBJECTIVES
Peserta dapat memahami Dasar hukum yang mengatur tentang pajak yang dikenakan pada prosedur pengadaan barang / jasa dan dapat menjadikannya sebagai pedoman/acuan adalam aktivitas pengadaan barang dan jasa
Peserta memahami tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26
OUTLINE
1. Kebijakan Umum pengadaan Barang dan Jasa: UU Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
2. Kebijakan Umum Pengenaan Pajak atas Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003
3. Pedoman & Prosedur Pelaksanaan Barang dan Jasa
4. Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
5. Objek Pemungut PPh Pasal 22 Menurut UU Perpajakan no.36 Tahun 2008
6. Pihak yang tidak termasuk Pemungut PPh Pasal 22
7. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
8. Perhitungan dan Tarif PPh Pasal 22
9. Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Pengadaan Barang
10. Prosedur Pemungutan dan Pemotongan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang
11. Penghasilan yang diterima oleh Perorangan
12. Pajak Penghasilan yang diterima Badan Usaha
INSTRUKTUR
Drs. Achmad Tjahjono, MM, Akt and Team
PARTICIPANTS
Para Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan dan Akuntansi, atau para personel dari Departemen Logistik / Procurement yang menangani pengadaan barang dan jasa di Perusahaan.
METODE
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Pre-Test & Post-Test
Jadwal Informasi Training Tahun 2024 :
16 -17 Januari 2024
13 – 14 Februari 2024
5 – 6 Maret 2024
24 – 25 April 2024
21 – 22 Mei 2024
11 – 12 Juni 2024
16 – 17 Juli 2024
20 – 21 Agustus 2024
17 – 18 September 2024
8 – 9 Oktober 2024
12 – 13 November 2024
17 – 18 Desember 2024
Jadwal training diatas dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan jadwal pelatihan fix running di tahun ini silahkan konfirmasi jadwal dan lokasinya melalui whatsapp marketing kami
LOKASI DAN INVESTASI
Lokasi Pelatihan Diotraining.com :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Fortuna Grande Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Neo Dipatiukur(6.500.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)
LOKASI DAN INVESTASI
Investasi Pelatihan tahun 2024 ini :
Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Pelatihan :
- Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara Khusus Bali dan Bandung)
- Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout Softcopy ataupun Hardcopy
- Flashdisk atau Link Download Material
- Sertifikat dan dokumentasi
- Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- Souvenir Exclusive
Jadwal Pelatihan masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.